A. Konsep dan batasan
software plagiarisme
Software atau istilah lainnya
adalah perangkat keras merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan
intruksi – intruksi yang memberitahu perangkat keras bagaimana untuk melakukan
suatu tugas. Tanpa perangkat lunak, perangkat keras tidak ada gunanya. Wahyu
Supriytno dan Ahmad Muhsin dalam bukunya Teknologi Informasi Perpustakaan (
2008 : 54).
Plagiat sesuai dengan yang
tercantum pada Permendiknas No. 17 Tahun 2010, pasal 1 ayat 1 menyebutkan bahwa
“plagiat adalah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh
atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan
mengutip sebagian tahun seluruh karya atau karya ilmiah orang lain, tanpa
menyantumkan sumber secara tepat dan memadai.” Menurut Endiklopedi Indonesia
plagiat adalah pencurian karangan orang lain. Menurut ensiklopedi ini setiap
karangan yang asli dianggap sebagai hak milik sipengarang dan tidak boleh
dicetak ulang tanpa izin yang mempunyai hak atau penerbit karangan itu. Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia plagiat adalah pengambilan karangan (pendapat
tersebut) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan (pendapat tersebut)
sendiri. dan pagiarisme adalah penjiplakan yang melanggar hak cipta. Sedangkan plagiator adalah sebutan untuk orang
yang mengambil karangan (pendapat tersebut) orang lain dan disiarkan sebagai
karangan (pendapat tersebut) sendiri.
Menurut Kamus Istilah Karya
Tulis Ilmiah plagiaisme adalah suatu
tindakan untuk mencuri atau menukarkan atau mempergunakan karya tulis pihak
lain menjadi karya tulisnya sendiri. Karya tulis asli seseorang merupakan hak
milik orang tersebut, Dilarang mencetak ulang tanpa izin penulis atau
penerbitnya. Dalam tulisan ilmiah biasanya berlaku suatu etika, bahwa setiap
kutipan, baik langsung maupun tidak langsung, pengambilan gagasan, konsep, atau
teori perlu menyebutkan sumbernya dengan jelas, termasuk penulis, judul
tulisan, penerbit, tempat terbit, tahun terbit, halaman, atau halaman – halaman
yang dikutip. Hal ini, bukan berdasarkan pertimbangan hukum semata – mata,
tetapi juga kewajiban moral seorang penulis untuk menghormati karya penulis
lainnya. Penelususran untuk riset kepustakaan dan penyebarannya pun dipermudah.
1. Jenis, penyebab dan
tindakan yang termasuk plagiat.
a. Jenis – jenis plagiat
Menurut petunjuk teknis
pencegahan plagiat Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) bandung untuk
penulisan buku maupun karya tulis yang mengutip dari http://www.u.arizona.edu/~rlo/482/plagiarism.pdf tiga jenis tindakan plagiat :
1. Menggunakan kata –
kata orang lain secara persis tanpa membubuhkan tanda kutip beserta rujukannya
yang benar.
2. Menggunakan kata
– kata orang lain, tetapi mengubah beberapa di antara kata-kata itu atau
menyusunnya kembali walaupun sumbernya disebutkan.
3. Meringkas atau
memarafrase kata – kata orang lain tanpa mencantumkan rujukannya.
Sementara itu dalam plagiat,
plagiat menurut Barnbaum (n.d) dari Valdosta State University, menggolongkan plagiat menjadi lima jenis, yaitu:
1. “Copy – paste”, dalam arti mengambil kalimat atau frase orang lain
tanpa menggunakan tanda kutip dan tanpa menyebutkan sumbernya.
2. “Word – switch”, mengambil kalimat atau
frase orang lain dengan mengubah struktur kalimat atau kosakatanya.
3. “Style”, dalam arti
mengikuti artikel sumber kata demi kata dan kalimat demi kalimat.
4. “Metafora”, dalam arti menggunakan
metafora orang lain tanpa menyebutkan sumbernya.
5. “Gagasan”, dalam
arti mengambil gagasan, pikiran atau pendapat orang lain tanpa menyebutkan
sumbernya.
Ireton (n.d) melihat tindakan
plagiat dari sudut pandang berbeda. Sarjana itu menggolongkan plagiat menjadi;
1. plagiat kata – kata,
yaitu menggunakan kata – kata orang lain sama persis tanpa menyebutkan
sumbernya,
2. plagiat struktur,
yaitu menggunakan kata-kata orang lain dengan mengubah konstruksi kalimat,
pilihan kata walaupun dengan memberikan rujukan,
3. plagiat gagasan,
yaitu menyajikan gagasan orang lain dengan bahasa sendiri tanpa menyebutkan
sumbernya,
4. plagiat kepenulisan,
yaitu mengumpulkan replika atau tiruan karya orang lain atau mengumpulkan
artikel yang diperoleh dari Internet atau dari teman, dan
5. auto plagiat, yaitu menggunakan tugas yang sama untuk dua mata
kuliah yang berbeda atau mengambil pikiran sendiri yang telah dikemukakan dalam
naskah yang telah diterbitkan tanpa menyebutkan sumbernya.
2. Penyebab melakukan plagiat
Insley (2011 p. 185) memberikan penjelasan yang lebih kongkrit. Menurut
pendapat yang dilakukan oleh sarjana itu, plagiat kebanyakan terjadi karena
para pelaku yang selalu ingin secara instan dan tidak mau meluarkan pendapatnya
tersebut :
1. Tidak mengetahui apa
yang dimaksud dengan kutipan dan parafrase dan bagaimana mengutip secara benar,
2. Menunda tugas hingga
detik – detik terakhir,
3. Menganggap bahwa
melakukan plagiat merupakan cara tercepat untuk menyelesaikan tugas-tugasnya,
4. Merasa yakin
bahwa orang lain tidak akan mendeteksi apa yang dilakukannya.
5. Tidak punya
cukup waktu untuk mengerjakan tugas karena lemahnya pengelolaan waktu, suka
menunda – nunda pekerjaan, ingin sempurna (perfectionist)
dan karena kondisi di luar kontrol.
6. Merasa tertekan
untuk mendapatkan hasil yang baik dalam sebuah mata kuliah atau karir. Tekanan
itu dapat muncul karena begitu pentingnya tugas yang diberikan, tuntutan
keluarga, keinginan untuk memperoleh yang terbaik atau persaingan masuk
universitas atau untuk mendapatkan beasiswa.
7. Tidak memiliki keterampilan
yang memadai untuk mengerjakan tugas yang diberikan, terutama dalam mencari
artikel yang relevan, mengevalausi sumber – sumber internet, memahami istilah –
istilah teknis, mengetahui dan menggunakan format dan model pengutipan
tertentu, melakukan pencatatan secara baik, atau tugas yang diberikan dosen
kurang jelas.
8. Tidak memahami
perbedaan antara para frase dan
plagiat, tidak menguasai teknik pengutipan secara benar, tidak memahami
perbedaan antara pengetahuan umum, ranah publik dan hak akan kekayaan
intelektual, atau tidak mengetahui bahwa sumber – sumber yang dapat diakses
secara online bukan merupakan ranahan
publik atau pengetahuan umum.
3. Tindakan melakukan plagiat
Dengan memperhatikan apa yang disampaikan dalam laman UCL Plagiarism :Advice to
Departments and Faculties, University College London dan laman Northen Kentucky University, Plagiarism and
You, Youngstown State University’s website “What Is Plagiarism,”
sebagaimana dikutip Stowers dan Hummel (2011 p. 165), pada dasarnya tindakan
plagiat mencakupi, tapi tidak terbatas pada:
1.
Mengacu dan mengutip istilah, kata – kata atau
kalimat, data atau informasi dari suatu sumber tanpa menyebutkan sumber dalam
catatan kutipan dan tanpa menyatakan sumber secara memadai.
2.
Mengacu dan mengutip secara acak istilah,
kata-kata atau kalimat, data atau informasi dari suatu sumber tanpa menyebutkan
sumber dalam catatan kutipan atau tanpa menyatakan sumber secara memadai.
3.
Menggunakan sumber gagasan, pendapat, pandangan,
atau teori pihak lain tanpa menyatakan sumber acuan secara memadai.
4.
Merumuskan dengan kata-kata dan/atau kalimat
sendiri kata-kata dan/atau kalimat, gagasan, pendapat, pandangan, atau teori
orang lain tanpa menyatakan sumbernya secara memadai.
5.
Menyerahkan sebuah karya ilmiah yang dihasilkan
dan/atau telah dipublikasikan oleh pihak lain sebagai karya ilmiahnya tanpa
menyatakan sumbernya secara memadai.
6. Tidak memberikan sumber kutipan pada tanda kutip
yang benar dalam tulisan yang di buat oleh penulis.
7. Mengubah
kata – kata namun menyalin struktur kalimat dari sebuah sumber tanpa
menyebutkan rujukannya.
8.
Menyalin secara berlebihan kata atau gagasan
dari sebuah sumber yang membangun sebagian besar sebuah karya walau menyebutkan
rujukannya.
9.
Memarafrase
sebuah sumber tanpa menyebutkan rujukannya secara benar.
10.Mengumpulkan tugas yang nampak seperti diparafrase (dan berisi referensi) tetapi
sebenarnya merupakan contekan langsung dari sumber aslinya.
11. Penyalinan kalimat, frase, atau paragraf persis seperti sumber aslinya, penyalinan
kalimat dan menyusunnya kembali dalam urutan yang berbeda, penyalinan kalimat
dan menggantikan beberapa kata dengan sinonimnya, serta penyalinan kalimat dan
menambahkan beberapa kata baru bila tanpa menyebutkan rujukan termasuk plagiat.
12. Membeli, meminjam, atau menggunakan makalah,
artikel, skripsi, tesis, dan disertasi karya orang lain atas nama sendiri.
13. Meminta orang lain untuk mengerjakan essay, makalah, skripsi, tesis, disertasi
atau karya lainnya termasuk pengerjaan statistic.
14. Menggunakan satu atau lebih karya orang lain
dengan cara mengambil sebagian besar teks hanya dengan mengaitkannya satu sama
lain dengan hanya membubuhkan sedikit kata – kata sendiri.
15. Menggunakan sebuah tugas yang sudah diserahkan
dan dinilai oleh dosen untuk tugas mata kuliah yang lain.
16.
Menggunakan kritikan atau pendapat orang lain
dan menganggapnya sebagai pendapat atau kritikan sendiri.
B.
Jenis Software Plagiarisme
Dengan pesatnya perkembangan teknologi, kita dapat dengan mudah mengakses software – software baik itu secara
layanan online maupun free software
(opensource). Adapun software –
software tersebut antara lain :
1.
VIPER (https://www.scanmyessay.com/) Software ini bersifat free (open source)
sehingga dapat diakses secra gratis, program ini mampu mengecek dari dari hard disk dan internet, sehingga kita
bisa membandingkan data – data di dalam hard
disk dan mengklasifikasi mana – mana yang bersifat plagiat. Program ini
juga memberikan presentase kemiripan
dari sebuah dokumen atau file yang
satu dan yang lainnya. Tulisan yang sama (mengindikasikan plagiarisme) pada data yang kita scan akan diberi tanda merah. Namun program ini membutuhkan waktu
berfikir yang cukup lama dibandingkan layanan online.
2.
Turn It In Turn It In(http://turnitin.com/) merupakan sotfware berbasis wab
yang dapat digunakan dimanapun pengguna berada, dengan mengakses www.turnitin.com. Namun untuk bisa
menggunakannya pengguna diharuskan membayar sejumlah dana. Biaya yang
dikeluarkan pun bergantung pada lisensi yang digunakan yang juga bergantung
pada jumlah pengguna yang memanfaatkan layanan tersebut.
3.
Plagiarismchecker(https://smallseotools.com/plagiarism-checker/) Layanan ini tersedia secara online,
dapat mengecek suatu paragraf apakah ada yang menyerupai atau tidak. Kelemahan
dari softwere ini adalah kita harus meng-copy
paste-kan paragraf demi paragraf untuk mengecek suatu artikel atau tugas
peserta didik, dan tentu saja kita harus terhubung pada jaringan internet.
4.
Articlechecker (http://www.plagiarismchecker.net/articlecheckercom-0-6.ph) Hampir sama dengan Plagiarismchecker,
kita harus meng-copy-kan paragraf
yang hendak di periksa, namun layanan ini ditampilkannya lebih sederhana
sehingga lebih mudah digunakan.
5.
Plagiarismdetect (http://plagiarismdetect.org/) Software ini tersedia secara gratis maupun berbayar. Walaupun software ini gratis namun pengguna diminta untuk mendaftar terlebih
dahulu. Dan kelebihan dari layanan ini adalah kita tidak perlu copy paste artikel yang hendak dicek,
cukup dengan meng-upload file yang
hendak dicek maka pekerjaan kita selesai.
6.
Safeassign (https://help.blackboard.com/Learn/Instructor/Assignments/SafeAssign)Software ini di berikan secara cuma-cuma, namun pengguna harus request terlebih
dahulu di web www.plagiarisma.com tersebut untuk mendapatkannya.
7.
Unplagiat.radenfatah.ac.id
Secara garis besar cara kerja software ini hampir sama dengan yang
lainnya. Hanya kecepatan memproses data software
ini cenderung lebih lambat dari software
lainnya. Dari kesemua software diatas
VIPER memiliki keunggulan diantara
yang lainnya, selain mudah diperoleh viper
dapat digunakan secara online maupun off line, fitur yang mudah digunakan,
memberikan hasil yang jelas dan penilaian yang akurat.
Cara Kerja Software Plagiarisme
Secara garis besar cara kerja software-software
anti plagiarisme cenderung sama.
Tahap pertama software meng-input data dari user (pengguna), kemudian software
mulai bekerja dengan membandingkan file
yang di-input dengan file yang dibuat sebagai perbandingan,
lalu tahap terakhir software
menyajikan hasilnya. Namun ada beberapa perbedaan pada tahap kedua, software off-line memerlukan data
pembanding yang dipilih pengguna itu sendiri (terbatas), sedangakan software dengan layanan on-line memiliki data pembanding yang
otomatis diakses secara on-line (luas)
seprti yang terdapat pada software Turn
It In.
Software tersebut manghasilkan output
berupa penyajian data, jika datam data (berupa makalah) diperoleh
kata-kata,kalimat ataupun paragraf yang sama yang tidak menhasilkan sumber
(plagiat) software akan memberikan
tanda seseuai dengan fitur yang
ditawarkan oleh software tersebut.
Plagiarisme adalah suatu
tindakan untuk mencuri atau menukarkan atau mempergunakan karya tulis pihak
lain menjadi karya tulisnya sendiri. Karya tulis asli seseorang merupakan hak
milik orang tersebut, dilarang dicetak ulang tanpa izin penulis atau
penerbitnya. Dalam tulisan ilmiah biasanya berlaku suatu etika, bahwa setiap kutipan,
baik langsung maupun tidak langsung, pengambilan gagasan, konsep, atau teori
perlu menyebutkan sumbernya dengan jelas, termasuk penulis, judul tulisan,
penerbit, tempat terbit, tahun terbit, halaman, atau halaman-halaman yang
dikutip. Hal ini, bukan berdasarkan pertimbangan hukum semata-mata, tetapi juga
kewajiban moral seorang penulis untuk menghormati karya penulis lainnya.
Penelususran untuk riset kepustakaan dan penyebarannya pun dipermudah. Tindakan
plagiat bukan hanya ada niat dari pelaku namun juga ada kesempatan untuk
melakukan tindakan plagiarisme. Salah satu cara pencegahan yang dapat dilakukan
adalah memperketat proses penilaian pada karya tulis ataupun karya ilmiah. Software anti plagiat merupakan salah
satu solusi yang baik untuk memperketat proses penilaian yang berarti juga
dapat meminimalisir tindakan plagiat. Dengan berbagai fitur dan keunggulan yang
ditawarkan software-software anti
plagiat dapat memudahkan kita untuk mengetahu artikel atau karya tulis yang
“berbau” plagiarisme.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar